Berkaitan dengan Izin Pembuangan Limbah Cair / IPLC,

IPLC atau izin pembuangan limbah cair adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau industri untuk membuang limbah cair ke lingkungan. Izin ini diberikan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan.


Untuk mendapatkan IPLC, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti standar kualitas limbah cair yang dibuang dan sistem pengolahan limbah cair yang dipakai. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pengukuran dan pelaporan secara berkala terhadap kualitas limbah cair yang dibuang ke lingkungan.


Perusahaan yang tidak memiliki IPLC atau melanggar persyaratan yang ditetapkan dalam IPLC dapat dikenakan sanksi dan denda yang cukup berat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mematuhi persyaratan yang ada dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan sehat.


Dengan disyahkannya UU Ciptakerja No.11 Tahun 2020 dan terbitnya Pemeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.
  • Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .

Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau industri yang akan membuang atau memanfaatkan air limbah ke dalam formasi tertentu di bawah tanah, seperti formasi batuan atau akuifer. Izin ini diberikan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah agar tidak merusak atau mencemari formasi di bawah tanah.


Proses pengajuan Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu biasanya melibatkan beberapa tahap, seperti studi kelayakan dan evaluasi dampak lingkungan, serta persetujuan dari berbagai instansi pemerintah terkait. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti standar kualitas air limbah yang akan dibuang, teknologi pengolahan air limbah yang dipakai, serta sistem pemantauan dan pelaporan yang terkait dengan pengelolaan air limbah tersebut.


Perusahaan yang tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu atau melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam izin tersebut dapat dikenakan sanksi dan denda yang cukup berat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan yang ada dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan sehat.



Izin IPLC - Permohonan Persetujuan Pembuangan Limbah Cair


Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan atau resapan (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/imbuhanresapan.pdf

  • Pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air laut (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/intrusiairlaut.pdf

  • Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/nutrisitanahbudidaya.pdf

  • Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman/pencucian (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/cucisiram.pdf

  • Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan ke Permukaan Tanah (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/resapantanah.pdf

  • Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Standar Teknis) (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/standarairpermukaan.pdf

  • Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Kajian Teknis) (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/kajianairpermukaan.pdf

  • Pembuangan Air Limbah Dengan Cara Injeksi (unduh)

http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/images/dokumen/perizinan/injeksi.pdf


Whatsapp www.mediasarangtawon.com
Click To Chat Whatsapp

Ikuti social media kami untuk selalu mendapatkan update dan peluang yang menguntungkan

Facebook www.mediasarangtawon.com Twitter www.mediasarangtawon.com Instagram www.mediasarangtawon.com Youtube www.mediasarangtawon.com Tiktok www.mediasarangtawon.com LinkedIn www.mediasarangtawon.com

Disclaimer:
  1. Artikel ini merupakan artikel bebas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akademis/praktis dan bersifat umum. Silahkan hubungi Konsultan Engineering Profesional untuk mendapatkan pendampingan teknis ataupun pelatihan teknis tentang Air Limbah.
  2. Komersialisasi MST hanya tertuang secara tertulis dalam dokumen jual-beli B2B yang dikirimkan melalui email dan pertanggung jawaban dari pihak MST tertuang secara tertulis dalam dokumen perjanjian/kontrak yang disepakati bersama oleh masing-masing pihak yang berkepentingan secara langsung dan  bersifat pribadi dan rahasia sebagai bagian dari standar etik suatu perusahaan.
  3. Untuk mempermudah anda, permintaan informasi dapat dikirimkan melalui halaman kontak Hubungi Kami